Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
(3) Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara.
(4) Penetapan fokus penggunaan Dana Desa yang telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Your Correction
