Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan secara swakelola.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Your Correction
