Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas lainnya di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h meliputi bantuan permodalan kepada BUM Desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
Your Correction
