Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g digunakan untuk peningkatan pendapatan masyarakat Desa dan pendayagunaan potensi sumber daya lokal Desa.
(2) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
(3) Penggunaan bahan baku lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup.
Your Correction
