Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
b. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC;
c. promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa; dan
d. pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa.
Your Correction
