Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
Fokus penggunaan Dana Desa untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan komponen pelaksanaan:
a. Adaptasi Dampak Perubahan Iklim;
b. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pengembangan Desa ramah lingkungan, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Your Correction
