Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Current Text
(1) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dengan besaran Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat.
(3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai bulan Januari atau dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Your Correction
