Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting; d. dukungan program Ketahanan Pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan Desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; g. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Desa. (2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025. (3) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa. (4) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Your Correction