Correct Article 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh:
a. aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. badan permusyawaratan Desa; dan
c. masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan pengawasan oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
