Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perangkat daerah dan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem informasi Desa.
Your Correction
