Correct Article 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Current Text
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
(2) Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
(3) Publikasi dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(4) Media publikasi lainnya yang berada di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. baliho;
b. papan informasi Desa;
c. media elektronik;
d. media cetak;
e. media sosial;
f. website Desa;
g. pengeras suara di ruang publik; dan/atau
h. media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Your Correction
