Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Current Text
Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Your Correction
