Correct Article 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Current Text
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Your Correction
