Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa; d. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya; e. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih; f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa; g. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa. (2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Your Correction