Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi laporan Harta Kekayaan pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
