Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bidang Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 943), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
