Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction