Correct Article 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pusat JDIH Kemendesa melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemendesa.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemendesa; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemendesa.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kemendesa yang disampaikan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian;
dan
b. Pusat JDIHN.
Your Correction
