Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pengelolaan JDIH Kemendesa dilakukan terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peraturan Menteri;
b. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian;
c. kesepahaman bersama;
d. perjanjian kerja sama;
e. putusan mahkamah konstitusi, putusan mahkamah agung, dan putusan peradilan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian;
f. keputusan Menteri;
g. surat edaran; dan
h. instruksi Menteri.
(3) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemendesa mengelola:
a. naskah akademik;
b. naskah urgensi/naskah penjelasan;
c. kajian hukum;
d. monografi hukum;
e. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. artikel hukum;
g. rancangan peraturan Menteri;
h. dokumen perencanaan penyusunan peraturan Menteri; dan/atau
i. bahan Dokumen Hukum lainnya.
Your Correction
