Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Anggota JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit kerja masing- masing;
b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemendesa di unit kerja masing-masing;
c. penyiapan bahan untuk pelaksanaan sosialisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
d. pelaksanaan sosialisasi JDIH Kemendesa di unit kerja masing-masing; dan
e. pelaporan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing kepada pusat JDIH Kemendesa.
Your Correction
