Correct Article 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemendesa terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemendesa; dan
b. anggota JDIH Kemendesa.
(2) Pusat JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum, sekretariat jenderal Kementerian.
(3) Anggota JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang umum dan layanan pengadaan;
b. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hubungan masyarakat;
c. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan kerja sama;
d. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang organisasi, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi;
e. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara;
f. pusat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi, badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan informasi desa dan daerah tertinggal;
g. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan desa dan perdesaan;
h. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal;
i. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal;
j. sekretariat badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan informasi desa dan daerah tertinggal;
k. sekretariat badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal; dan
l. sekretariat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Your Correction
