Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi JDIH Kemendesa terdiri atas: a. pusat JDIH Kemendesa; dan b. anggota JDIH Kemendesa. (2) Pusat JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum, sekretariat jenderal Kementerian. (3) Anggota JDIH Kemendesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang umum dan layanan pengadaan; b. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hubungan masyarakat; c. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan kerja sama; d. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang organisasi, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi; e. biro yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara; f. pusat yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi, badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan informasi desa dan daerah tertinggal; g. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan desa dan perdesaan; h. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal; i. sekretariat direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal; j. sekretariat badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan dan informasi desa dan daerah tertinggal; k. sekretariat badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal; dan l. sekretariat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Your Correction