Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas pelayanan Informasi Publik mencatat keberatan dalam buku register keberatan.
Your Correction