Correct Article 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Petugas pelayanan Informasi Publik mencatat keberatan dalam buku register keberatan.
Your Correction
