Correct Article 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pemohon yang menyampaikan keberatan dengan dikirim melalui laman resmi layanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya yang mengajukan keberatan.
(2) Petugas pelayanan Informasi Publik melakukan pendaftaran keberatan dan pengisian waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan tandatangan pada formulir keberatan.
(3) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon melalui surat elektronik.
Your Correction
