Correct Article 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan dalam bentuk media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Keberatan yang diajukan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim melalui laman resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
(3) Keberatan yang diajukan dalam bentuk media nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara datang langsung ke ruang layanan
Informasi Publik Kementerian dan/atau dikirim melalui surat dengan alamat PPID Kementerian.
Your Correction
