Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu kepada pemohon dan disertai dengan alasan. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. belum menguasai atau melakukan dokumentasi Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN status informasi yang dimohon. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pemberitahuan perpanjangan waktu disampaikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Your Correction