Correct Article 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu kepada pemohon dan disertai dengan alasan.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. belum menguasai atau melakukan dokumentasi Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. belum dapat MEMUTUSKAN status informasi yang dimohon.
(3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
pemberitahuan perpanjangan waktu disampaikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Your Correction
