Correct Article 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pemohon yang menyampaikan permintaan Informasi Publik melalui laman resmi layanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf b paling sedikit harus mencantumkan:
a. nama lengkap pemohon atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk bagi Pemohon Informasi Publik dari orang perseorangan;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk pemberi kuasa bagi Pemohon Informasi Publik dari kelompok orang;
d. nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bagi pemohon dari badan hukum;
e. alamat;
f. nomor telepon dan/atau e-mail;
g. surat kuasa khusus untuk permintaan Informasi Publik yang dikuasakan kepada pihak lain;
h. rincian informasi yang diminta;
i. tujuan penggunaan Informasi;
j. cara memperoleh Informasi; dan
k. cara mengirimkan Informasi.
(2) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon setelah diterimanya Permintaan Informasi Publik melalui laman resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
Your Correction
