Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon yang menyampaikan permintaan Informasi Publik melalui laman resmi layanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b paling sedikit harus mencantumkan: a. nama lengkap pemohon atau kuasanya; b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk bagi Pemohon Informasi Publik dari orang perseorangan; c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk pemberi kuasa bagi Pemohon Informasi Publik dari kelompok orang; d. nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bagi pemohon dari badan hukum; e. alamat; f. nomor telepon dan/atau e-mail; g. surat kuasa khusus untuk permintaan Informasi Publik yang dikuasakan kepada pihak lain; h. rincian informasi yang diminta; i. tujuan penggunaan Informasi; j. cara memperoleh Informasi; dan k. cara mengirimkan Informasi. (2) Petugas pelayanan Informasi Publik memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon setelah diterimanya Permintaan Informasi Publik melalui laman resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
Your Correction