Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction