Correct Article 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada PPID.
(2) Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. orang perorang;
b. kelompok orang; atau
c. badan hukum.
(3) Pemohon Informasi Publik yang berasal dari orang perorang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil setempat.
(4) Pemohon informasi Publik yang berasal dari kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus melampirkan surat kuasa dan foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pemberi kuasa dari dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil setempat.
(5) Pemohon informasi Publik yang berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus melampirkan foto kopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
