Correct Article 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) PPID mengumumkan informasi yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
(3) Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi layanan informasi publik kementerian dan laman resmi Kementerian;
c. media sosial Kementerian;
d. portal satu data INDONESIA; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi informasi Kementerian.
(4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Your Correction
