Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Dalam hal Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, Informasi Publik dinyatakan sebagai informasi yang bersifat terbuka.
Your Correction
