Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. Informasi yang diminta dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang diminta berkaitan dengan hak pribadi;
d. Informasi yang diminta berkaitan dengan rahasia jabatan;
e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
f. Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
