Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. Informasi yang diminta dapat membahayakan negara; b. Informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang diminta berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang diminta berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau f. Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction