Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a paling sedikit meliputi: a. nomor; b. ringkasan isi Informasi; c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi; d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (2) Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. dokumen pendukung; b. masukan dari berbagai pihak atas peraturan perundang-undangan, keputusan, atau kebijakan yang dibentuk; c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau kebijakan yang dibentuk; d. rancangan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; e. tahap perumusan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; dan f. peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. (3) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan; b. profil lengkap pimpinan dan pegawai; c. anggaran Kementerian secara umum maupun anggaran secara khusus serta laporan keuangannya; dan d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian. (4) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction