Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Informasi tentang profil Kementerian;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kementerian;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. Informasi tentang tata cara memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian;
i. Informasi tentang pengadaan barang/jasa;
j. Informasi tentang kepegawaian Kementerian; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian.
Your Correction
