Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik diklasifikasikan sebagai berikut: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan.
Your Correction