Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Current Text
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dijabat oleh kepala biro yang menyelenggarakan urusan di bidang kehumasan.
(2) PPID bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan dan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan dan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan/atau petugas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) huruf d di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan;
i. melakukan perumusan pertimbangan tertulis, pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
j. menyediakan layanan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
k. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
(4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik;
b. melaporkan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permohonan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan PPID pelaksana dan/atau petugas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.
Your Correction
