Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Informasi Publik terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID Pelaksana; dan d. Petugas Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik.
Your Correction