Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk: a. melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KDMP dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan; b. mengkoordinasikan KDMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada rekening pembayaran Pinjaman; c. memberikan surat kuasa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk menempatkan Dana Desa pada rekening pembayaran Pinjaman dalam hal jumlah dana pada rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman perjanjian yang telah jatuh tempo; d. melaksanakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan pada APB Desa terkait penempatan dana pada rekening pembayaran Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan evaluasi kinerja kegiatan usaha KDMP bersama badan permusyawaratan Desa.
Your Correction