Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP. (2) Persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus. (3) Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction