Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Current Text
(1) KDMP harus menyusun dan menyampaikan laporan kepada kepala Desa secara berkala kegiatan usaha yang dibiayai dari Pinjaman yang disetujui oleh kepala Desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
