Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap proses persetujuan pembiayaan KDMP oleh kepala Desa dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada unit kerja eselon I Kementerian.
Your Correction
