Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2025 MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, Œ YANDRI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG LOGO KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN PENGGUNAANNYA BENTUK, MAKNA, UKURAN, WARNA, DAN HURUF LOGO KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL A. Bentuk Logo Berwarna Logo Monochrome B. Makna Gambar dan Tulisan Makna lingkaran cincin: merupakan simbol keterhubungan dengan warna abu-abu yang memiliki makna profesionalisme dan modernitas. tulisan melingkar: melambangkan bentuk toleransi dan kolaborasi yang berorientasi pada terciptanya suasana kondusif dan damai di tengah masyarakat infrastruktur bangunan (rumah) dengan atap membentuk panah keatas warna merah: melambangkan arah kemajuan dan optimisme, serta spirit bottom-up membangun INDONESIA dimulai dari desa “Bangun Desa Bangun INDONESIA”. empat lapisan bumi/lahan/ undakan/terasiring khas pedesaan warna hijau: melambangkan warna bumi, alam, dan pedesaan serta melambangkan Pembangunan. Bentuk tangan menopang warna biru: melambangkan dasar penyangga bumi (Desa) berwarna biru melambangkan kepercayaan, dan kekuatan. C. Ukuran 2,5 cm untuk menjaga komposisi dan makna pada Logo, maka minimum ukuran Logo yang disarankan adalah 2,5 cm (dua koma lima sentimeter). Logo Kementerian berbentuk bulat sempurna. D. Warna Kode Warna (Hex Color) RGB CMY (%) #BDBABD Red Green Blue 189 186 189 Cyan Magenta Yellow Black 26 22 20 0 #D9272A Red Green Blue 217 39 42 Cyan Magenta Yellow Black 9 98 96 1 #158E45 Red Green Blue 21 142 69 Cyan Magenta Yellow Black 86 20 100 6 #293A81 Red Green Blue 41 58 129 Cyan Magenta Yellow Black 99 92 17 5 #231F20 Red Green Blue 35 31 32 Cyan Magenta Yellow Black 0 0 0 100 #FFFFFF Red Green Blue 255 255 255 Cyan Magenta Yellow Black 0 0 0 0 E. Huruf Logo Kementerian Huruf yang digunakan dalam penulisan frasa “KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL” adalah “Arial” dengan font style regular. MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. YANDRI SUSANTO
Your Correction