Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Current Text
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh pihak lain,
Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
