Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaaan Logo Kementerian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang di Kementerian.
Your Correction