Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Current Text
(1) Logo Kementerian digunakan untuk:
a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. atribut Pegawai;
d. identitas kepemilikan barang milik negara;
e. kegiatan ketatalaksanaan administratif;
f. pataka, umbul-umbul, spanduk; dan/atau
g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.
(2) Penggunaan Logo Kementerian untuk kegiatan ketatalaksanaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
(3) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.
Your Correction
