Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Current Text
Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. mempersatukan tekad, semangat jiwa, cipta, dan karsa seluruh Pegawai;
b. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan
c. mendorong peningkatan sasaran kinerja Pegawai.
Your Correction
