Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. mempersatukan tekad, semangat jiwa, cipta, dan karsa seluruh Pegawai; b. meningkatkan citra, wibawa dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan c. mendorong peningkatan sasaran kinerja Pegawai.
Your Correction