Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Eselon I Pembina adalah pimpinan unit organisasi Eselon I/komponen pembina kegiatan dekonsentrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai tugas dan fungsinya.
2. Pejabat Eselon II Pembina adalah pimpinan unit organisasi Eselon II pada unit organisasi Eselon I Pembina yang bertanggungjawab atas teknis pembinaan kegiatan dekonsentrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai tugas dan fungsinya.
3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah provinsi.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Kepala SKPD atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD pada SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan barang/jasa yang dibiayai dari DIPA dekonsentrasi.
7. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
8. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pegawai negeri sipil yang menangani bidang keuangan dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menandatangani surat perintah membayar.
9. Bendahara Pengeluaran, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA dan telah mempunyai sertifikat bendahara, yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan DIPA dekonsentrasi.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
11. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
13. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
14. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilakn keluaran dalam bentuk barang/jasa.
16. Menteri, adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
17. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.