Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepala UKPBJ Kementerian.
(2) Kepala UKPBJ Kementerian menindaklanjuti laporan permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik Pokja Pemilihan/pejabat pengadaan dan memberikan solusi kepada Pokja Pemilihan.
Your Correction
