Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Kepala UKPBJ Kementerian membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan MENETAPKAN/menempatkan/ memindahkan/menugaskan anggota Pokja Pemilihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ Kementerian.
(2) Pembentukan Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/pemindahan/penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/ pemindahan/ penugasan anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat tugas kepala UKPBJ Kementerian.
(4) Pembentukan/pembubaran Pokja Pemilihan dan penetapan/ penempatan/ pemindahan/ penugasan anggota pokja Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
