Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) UKPBJ Kementerian menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala UKPBJ Kementerian berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK.
(3) Kepala UKPBJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ Kementerian kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
