Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) UKPBJ Kementerian merupakan unit kerja struktural.
(2) Susunan organisasi UKPBJ Kementerian terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
(3) Kepala UKPBJ Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
